Individu atau sekelompok orang yang termasuk dalam ruang lingkup pengaturan Permendikbudristek PPKPT adalah :
MAHASISWA
Pelajar yang menempuh Pendidikan Tinggi
TENAGA PENDIDIK
Dosen dan staf pengajar lainnya.
TENAGA KEPENDIDIKAN
Staf administrasi dan tenaga penunjang lainnya.
WARGA KAMPUS
Semua orang yang terlibat dalam kegiatan kampus.
MASYARAKAT UMUM
Individu di luar kampus yang berinteraksi dengan civitas akademika terkait kegiatan kampus