TUGAS SATGAS PPKPT STIKMAR
- Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
- Melakukan survei Kekerasan paling sedikit (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi
- Menyampaikan hasil survei kepada Pemimpin Perguruan Tinggi
- Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus
- Menindaklanjuti Kekerasan berdasarkan laporan
- Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi
- Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dan
- Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada PemimpinPerguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
WEWENANG SATGAS PPKPT STIKMAR
- Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli
- Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan
- Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban dan
- Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.